Hai semuanya...By the way besok dikelasku ada ulangan harian chapter ini makanya aku bikin ringkasan ini supaya mudah menghafalnya...Yukk langsung aja kita lihat berikut ini .... Proses Kembali ke Negara Kesatuan Indonesia Berdasarkan keputusan KMB, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi 16 negara bagian. Sebagian besar negara tidak menyetujui negara serikat ini, terbukti karena sampai bulan April 1950 sudah 13 negara bergabung dengan Republik Indonesia Yogyakarta. Hanya tersisa 3 negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur (NIT) , Negara Sumatera Timur (NST). 3 Negara ini bersama RIS kembali ke Kesatuan dan tidak melebur RI. Untuk membentuk NKRI diadakan konferensi segitiga (RIS,NST,NIT) pada tanggal 8 April 2016. Hasil konferensi , 2 negara menyerahkan kedaulatan kepada Perdana Menteri Moh Hatta pada tanggal 12 Mei 1950. Untuk mencapai tujuan UUD RIS diganti dengan UUDS 1950 UUDS 1950 disahkan 15 Agustus 1950 dan diberlakukan 17A...
Tempat Berbagi Cerita